Whistle Blower System
RSUD dr. R. Koesma Tuban

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan RSUD dr.R Koesma Tuban. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

  • Pelanggaran Disiplin Pegawai
  • Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
  • Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Korupsi
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  • Pelayanan Pasien
  • Laporan dan Klarifikasi
  • Narkoba
Laporkan! Alur laporan

Tentang Kami

VISI

Menjadi Pusat Rujukan dan Pelayanan Kesehatan yang Profesional dengan Mengutamakan Keselamatan dan Kepuasan Pasien

    MISI

  • Meningkatkan mutu pelayanan yang berorientasi pada Keselamatan dan Kepuasan Pasien
  • Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan Sumber Daya Manusia
  • MMeningkatkan sarana prasarana, peralatan kesehatan dan teknologi informasi yang mutakhir dan berkualitas sesuai standar
  • Menyelenggarakan pengelolaan Rumah Sakit secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif

SEJARAH SINGKAT

RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tuban yang didirikan pada tahun 1979 dengan nama RSUD Tuban sebagai rumah sakit kelas D. Seiring perkembangan pelayanan dan fasilitas, statusnya meningkat menjadi kelas C pada tahun 1983, kemudian berganti nama menjadi RSUD dr. R. Koesma pada tahun 1984. Sejak tahun 1986, rumah sakit ini berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 800, Tuban, pada lahan seluas 47.236 m² yang strategis di jalur utama Surabaya–Semarang. Dalam upaya peningkatan mutu, rumah sakit telah meraih Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2011 serta sertifikasi ISO 9001:2008 pada tahun 2014. Pada tahun 2022, RSUD dr. R. Koesma kembali memperoleh predikat Akreditasi Paripurna dari LARS DHP. Saat ini, sebagai rumah sakit kelas B, RSUD dr. R. Koesma berperan sebagai rumah sakit rujukan di wilayah Tuban dan sekitarnya, dengan komitmen memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, profesional, dan terjangkau bagi masyarakat.

Tata cara atau alur pengaduan

Pengguna
DAFTAR pengguna WBS

Pengaduan
Jumlah pengaduan yg sudah dilaporkan

Tuntas
Jumlah laporan yg sudah ditangani

TATA CARA PENGADUAN

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan RSUD dr.R Koesma Tuban. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

Kirim Laporan

Pastikan laporan Anda memenuhi unsur 4W+1H (What, Who, Where, When, How). Jika sudah sesuai, klik “Buat Pengaduan”, lalu login atau daftar akun, dan isi formulir pengaduan secara lengkap.

Proses Verifikasi

Setelah dikirim, tunggu sampai laporan Anda di verifikasi oleh admin/petugas.

Tindak Lanjut

Laporan Anda sedang dalam diproses dan ditindak lanjut. Melalui akun tersebut, Anda dapat memantau laporan, membuat pengaduan baru, dan berkomunikasi secara aman dengan admin WBS

Selesai

Laporan pengaduan telah selesai ditindak,Laporan Anda akan ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja sejak dikirim